Menteri Perhubungan Meminta Kepolisian Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Truk 3 Sumbu yang Melanggar Aturan di Masa Natal dan Tahun Baru

by -125 Views
Menteri Perhubungan Meminta Kepolisian Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Truk 3 Sumbu yang Melanggar Aturan di Masa Natal dan Tahun Baru

Minggu, 24 Desember 2023 – 14:52 WIB

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi memberikan ultimatum kepada perusahaan logistik untuk mematuhi aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Ultimatum itu diberikan karena masih ada truk tiga sumbu yang masih beroperasi, yang diketahui saat Menhub meninjau Tol Jakarta-Cikampek.

Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, telah diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023.

Budi Karya menyebut kebijakan ini berguna untuk memperlancar arus kendaraan selama arus mudik Natal. Jika tidak dipatuhi, dikhawatirkan akan menambah kepadatan.

“Kami meminta kepada operator logistik agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tentang pembatasan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih,” kata Menhub Budi Karya.

Menhub juga meminta kepada Korlantas Polri untuk melakukan penegakan hukum bagi pengemudi truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan sementara kendaraan barang.

Berdasarkan data Korlantas Polri, peningkatan arus kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai terjadi sejak Sabtu, 23 Desember 2023, dimana sekitar 7.000 kendaraan melintas.

Untuk mengurai kepadatan, telah dilakukan rekayasa lalu lintas melalui contraflow 2 lajur, yang diperpanjang dari Km. 47 menjadi dari Km. 36.

Adapun kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Lalu pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara setelah paska Tahun Baru pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal dimulai Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Kemudian Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Kemudian Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Dan Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.