Persiapan 53 Hari Menuju Pemilihan Presiden 2024, Apa Persyaratan Untuk Menjadi Petugas KPPS?

by -116 Views

Dua bulan menjelang pemilihan presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil seleksi petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25-30 Desember 2023. Untuk setiap lokasi TPS, dibutuhkan tujuh petugas KPPS dengan honor Rp1.100.000 untuk setiap petugas dan Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS.

Dikutip dari Indonesia.go.id, dibutuhkan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia pada pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu, setiap warga negara yang berminat dapat mempersiapkan dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Warga negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, memiliki integritas, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara fisik, rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan.

Penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2023 dan akan dilantik sehari setelahnya. Sumber: TEMPO.CO, Jakarta.