Klinik Aborsi di Kelapa Gading Beroperasi Selama 2 Bulan, Penyelenggara Hanya Berpendidikan SLTA

by -169 Views
Klinik Aborsi di Kelapa Gading Beroperasi Selama 2 Bulan, Penyelenggara Hanya Berpendidikan SLTA

Rabu, 20 Desember 2023 – 23:52 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima orang tersangka atas kasus aborsi ilegal di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 20 Desember 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan lima orang tersangka ditangkap di antaranya merupakan dokter dan ibu pasien, yang seluruhnya adalah wanita.

Klinik aborsi ilegal Kelapa Gading yang dikendalikan dua tersangka berinisial D (49) dan OIS (42) diketahui sudah beroperasi dua bulan terakhir dan sudah menangani 20 pasien. Gidion mengatakan keduanya membuka praktik secara berpindah-pindah, sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui kedua pelaku D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada tiap pasiennya. Tarifnya mencapai puluhan juta.

Pengungkapan praktek aborsi ilegal ini diketahui dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading dengan menangkap lima orang pelaku di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 14 Desember 2023.

Para pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33) yang semuanya adalah wanita. Pelaku D diketahui berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis dan juga merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA). Sementara pelaku OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal dan juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian pelaku AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.

Sedangkan AAF, merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan karena hamil di luar nikah.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis.

Atas perbuatannya para tersangka yang tertangkap, dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara paling lama 10 tahun,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.