Anggota MKMK yang Hanya Menjabat Selama 1 Tahun: Hakim Eni Jelaskan 3 Anggota MKMK

by -225 Views

Rabu, 20 Desember 2023 – 17:05 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Susunan anggota MKMK yang disepakati adalah Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi berlatar bidang hukum, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pembentukan MKMK permanen tersebut adalah realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK. “Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,” kata hakim Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam menjalankan kinerjanya, MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.

Enny menjelaskan bahwa keanggotaan MKMK ini hanya menjabat selama satu tahun. “Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” ujarnya.