Selasa, 12 Desember 2023 – 03:00 WIB
Jakarta – Polisi mengungkap alasan di balik tindakan RA (29) yang kejam terhadap H (3). Masalahnya sepele, H sering menangis dan membuat RA geram.
“Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.
Ini bukan hanya terjadi sekali, ternyata RA sudah menganiaya balita itu sebanyak dua kali. Keponakan korban, yang tak lain adalah pacar RA, akhirnya memergoki pacarnya, mencoba menghalau dan merekam aksi pelaku.
“Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu,” ujar dia.
Sayangnya, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan tersebut sampai membuat korban koma. Leher korban patah karena dibanting RA. Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang balita berusia tiga tahun di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga dianiaya. Salah satunya diposting akun @warungjurnalis.
Berdasarkan video viral, balita itu disebut dititipkan ke tantenya lantaran orang tuanya sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
“SADIS! Seorang balita 3 tahun patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiya oleh pacar tante kandung korban,” demikian seperti dikutip, Senin 11 Desember 2023.