Bawaslu Lampung Memeriksa Tuduhan Penistaan Nabi yang Dilakukan oleh Seorang Komika

by -127 Views

Badan Pengawas Pemilu Lampung Menyelidiki Dugaan Pelanggaran Komika Lampung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tengah mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aulia Rakhman, seorang komika asal Lampung, saat kampanye calon presiden Anies Baswedan di provinsi Lampung pada Kamis, 7 Desember 2023.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menyatakan bahwa laporan terkait komika tersebut telah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lampung, namun belum diregistrasi karena laporan tersebut masuk setelah pukul 17.00 pada hari Jumat. Tamri menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan hanya dilakukan dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat untuk hari Senin hingga Kamis, dan dari pukul 08.00 hingga 16.30 untuk hari Jumat.

Bawaslu Lampung meminta agar pelapor melapor kembali pada hari Senin, 11 Desember. Tamri juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu telah membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika tersebut, yang video rekamannya telah menjadi perbincangan di media sosial.

Tamri juga menjelaskan bahwa jika dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori pidana pemilu, pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komika dalam acara tersebut, akan dimintai keterangan. Namun, jika kegiatan komika tersebut tidak terkait dengan kampanye, maka masuk dalam kategori pidana umum.

Sebelumnya, Aulia Rakhman diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dalam acara diskusi dan debat “Desak Anies” di Kota Bandarlampung. Aulia sendiri telah ditangkap polisi pada Jumat malam, 8 Desember 2023, dan dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Artikel ini sudah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 10 Desember 2023 di bawah judul “Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama”.

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.