Peningkatan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

by -118 Views
Peningkatan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Pelayanan publik yang berkualitas dapat tercapai melalui kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan pendapatan yang layak bagi mereka. Kebijakan penggajian akan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengikuti jabatan profesional. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara. Selain itu, kebijakan rekrutmen akan berbasis pada sistem meritokrasi.