Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto mengatakan bakal pensiun dari kontestasi pemilu presiden dan akan “naik gunung” jika tidak menang pada Pilpres 2024. Untuk itu, pihaknya meminta mandat kepada rakyat untuk menjadi Presiden RI. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional III Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.
“Tapi kalau saudara tidak memberi mandat kepada saya, tidak apa-apa. Saya seorang patriot, saya akan naik gunung, pensiun,” kata Prabowo, Sabtu, 2 Desember 2023.
Prabowo Subianto tercatat telah sebanyak tiga kali mengikuti kontestasi pemilihan sebagai presiden sejak 2009 hingga 2019. Artinya, Pilpres 2024 adalah kali keempatnya. Dia menjadi salah satu kandidat yang paling sering ikut Pilpres yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, Prabowo belum pernah menang.
Kini, pada Pilpres 2024 Prabowo berpasangan dengan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh nomor urut dua.
1. Pilpres 2009
Prabowo Subianto awalnya diusung oleh Gerindra sebagai calon presiden pada Pilpres 2009. Namun akhirnya dia menjadi pendamping Megawati Soekarnoputri setelah meneken perjanjian Batu Tulis. Kala itu ada tiga pasangan kandidat yaitu Megawati-Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY-Boediono, dan Muhammad Jusuf Kalla atau JK-Wiranto. Pemilu pun digelar pada 8 Juli 2009.
Ini adalah kekalahan pertama Prabowo dalam Pilpres. SBY-Boediono memang dengan jumlah suara 60,80 persen. Sedangkan Megawati-Prabowo mendapatkan suara sebanyak 26,79 persen, disusul JK-Wiranto dengan suara 12,41 persen. JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo lalu mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU dan KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Pada 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya. Dalam amar putusan, hakim MK menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
2. Pilpres 2014
Prabowo kembali maju di Pilpres 2014. Kali ini, setelah pada 2009 menjadi wakilnya Megawati, Ketum Gerindra itu naik sebagai capres. Dia didamping Hatta Rajasa. Lawannya tunggal, mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi yang maju didampingi JK. Ini adalah kali ketiga JK ikut Pilpres dan kali keduanya bertemu Prabowo di kontestasi.
Pemilu Presiden digelar pada 9 Juli 2014. Prabowo kalah lagi. Pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara 46,85 persen, sementara Jokowi-JK unggul dengan perolehan suara 53,15 persen. Kubu Prabowo-Hatta lalu mengajukan beberapa gugatan atas hasil pemilihan ini, yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.
Inti gugatan Prabowo ke MK adalah adanya kejanggalan jumlah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mempermasalahkan sistem noken di Papua, serta hasil penghitungan yang seharusnya memenangkan Prabowo-Hatta sebesar 50,25 persen. Pada 21 Agustus 2014, MK memutuskan “menolak secara keseluruhan” seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.
3. Pilpres 2019
Kalah dua kali, yakni saat jadi cawapres pada Pilpres 2009 dan jadi capres pada Pilpres 2014, tak membuat Prabowo jera mencalonkan diri. Dia maju lagi sebagai capres berpasangan dengan Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Prabowo kembali melawan Jokowi yang kali ini berpasangan dengan tokoh Nahdlatul Ulama, Ma’ruf Amin.
Pemilu ini menjadi pesta demokrasi terpanas sepanjang kontestasi Pilpres. Hal itu disebabkan adanya polarisasi politik yang memecah rakyat menjadi dua kubu, Cebong dan Kampret. Lagi-lagi Prabowo Subianto kalah. Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan suara 44,50 persen.
Namun, hasil dari Pilpres ini tidak diterima oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Mereka menganggap Pilpres 2019 penuh dengan ketidakadilan, kecurangan, dan kesewenang-sewenangan. Untuk itu, BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa kepada MK. Tetapi gugatan tersebut ditolak MK.