Status Terdakwa Akan Diberhentikan Tetap

by -139 Views
Status Terdakwa Akan Diberhentikan Tetap

Jumat, 1 Desember 2023 – 04:04 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara mengenai status Firli Bahuri yang masih diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Padahal, Firli sudah resmi menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK menjelaskan sejatinya Firli akan diberhentikan secara tetap jika sudah jadi terdakwa dengan masuk proses persidangan. “Aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 30 November 2023.

Ali menjelaskan hal tersebut memang sudah tertera dalam UU KPK. Sejatinya, dalam pemberhentian pimpinan di KPK berbeda dengan pemberhentian kepala daerah. “KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka. Diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” jelas Ali.

Menurut Ali, secara aturan KPK lebih ketat karena baru status tersangka sudah diberhentikan sementara. “Secara aturannya di KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri. Eks Kapolda NTB itu jadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian tahun 2021. Status tersangka Firli diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dalam kasus itu, Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam pidana penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ade menuturkan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke SYL.