Bawaslu Tunda Putusan Dugaan Pelanggaran Kuota Caleg Perempuan oleh KPU
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan menunda sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Putusan itu seharusnya dibacakan sore ini, Selasa, 28 November 2023 pukul 15.00 WIB.
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, sebagai pelapor menyatakan telah mendapatkan konfirmasi soal penundaan itu. Hadar tak menyebutkan alasan Bawaslu menunda sidang pembacaan putusan itu.
“Ya, kami dapat kabar bahwa Bawaslu menunda jadwalnya ke besok, Rabu, 29 November jam 10:00. Baru saja dapat kabar ini,” kata Hadar Nafis Gumay, Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan dua anggotanya, Puadi dan Lolly Suhenty pun tak mau menjelaskan alasan penundaan itu. Pesan yang Tempo kirimkan ke nomor ponsel mereka hanya dibaca.
Tempo sempat mendatangi ruang sidang Bawaslu sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam ruang itu hanya ditempati tiga anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum ini. Suasana ruangannya sepi tanpa ada tanda persiapan sidang.
“Sidangnya mulai jam tiga,” kata seorang staf tersebut.
KPU dituding sengaja melanggar ketentuan soal kuota caleg perempuan
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU ke Bawaslu pada 13 November 2023. Mereka menilai KPU meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam DCT Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di berbagai tingkatan.
Koalisi mencatat setidaknya terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT yang tak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 460 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Koalisi menganggap perbuatan KPU secara nyata dianggap sebagai pelanggaran administratif dalam pemilu.
“Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.10 Tahun 2023,” kata Hadar yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), pada 13 November lalu.
Selanjutnya, KPU tak patuhi aturan kuota caleg perempuan sejak awal