Jokowi Mengubah Peraturan untuk Pilpres 2024: Menteri hingga Wali Kota Diperbolehkan Tetap Menjabat Saat Ikut Pilpres

by -336 Views

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merombak aturan terkait izin menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut dalam Pemilihan Presiden 2024, yang tidak harus mundur dari jabatannya.

Aturan terbaru tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Beberapa perubahan terjadi pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, di mana ditambahkan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri”. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tidak harus mengundurkan diri saat mencalonkan menjadi capres atau cawapres. Selain itu, ada tambahan ayat baru pada Pasal 18 (1a), yang menjelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan sebagai capres atau cawapres harus mendapatkan izin cuti dari Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 31, di mana menteri juga diizinkan untuk berkampanye jika berstatus sebagai capres atau cawapres.

Pada Pasal 35 diatur tata cara pengajuan izin cuti bagi menteri dan kepala daerah, yang diajukan kepada presiden melalui menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara.

Peraturan ini menjadi penting mengingat kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Dengan adanya aturan ini, maka semuanya menjadi jelas terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye pemilu.

Selain itu, ada ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu. Sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Artikel ini disusun oleh HENDRIK KHOIRUL MUHID dan DANIEL A. FAJRI.