Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Para tersangka tersebut adalah pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan pihak swasta.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur berawal dari anggaran APBN tahun 2023 untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Ada dua proyek yang akan dilibatkan dalam pengadaan proyek pembangunan, yaitu pembangunan Jalan Simpang Batu Laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar sebagai Kasatker BBPJN Kaltim tipe B bersama Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk sebagai pihak yang berwenang. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Haris, bersama dengan anak buahnya Hendra Sugiarto dan Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto, mulai melakukan pendekatan ke Riado dan Rahmat untuk memenangkan proyek tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Riado kemudian diberi perintah oleh Rahmat untuk memenangkan PT FPL dan CV Bajasari dalam pengadaan proyek dengan cara memanipulasi beberapa item dalam E-Katalog anggaran yang telah dikeluarkan. Kemudian, terjadi pembagian uang antara Riado dan Rahmat sebesar 3% dari nilai proyek.
Kemudian, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sekitar Rp1,4 Miliar dan salah satunya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023. Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.