Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, memperingatkan bahaya yang mungkin terjadi jika kepala desa dan petugasnya tidak netral dalam Pemilu 2024. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul setelah acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Jakarta pada hari Ahad kemarin.
Abdul Halim menyatakan bahwa kepala desa dan petugasnya harus netral karena nantinya mereka akan terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Mereka harus netral karena mereka akan menjadi bagian dari KPPS. Jika tidak netral, itu akan berbahaya,” kata Abdul Halim pada hari Senin, 20 November 2023, ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Abdul Halim juga menyinggung larangan bagi kepala desa dan petugasnya untuk terlibat dalam politik praktis, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, kepala desa dilarang terlibat dalam segala bentuk kampanye pasangan calon atau partai politik tertentu, termasuk juga dalam mobilitasi massa.
Sementara itu, mengenai sanksi bagi petugas desa yang terlibat dalam politik praktis, Abdul Halim menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hanya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pengamanan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan pengawasan untuk transparansi anggaran.
Abdul Halim juga mengaku tidak mengetahui kabar soal deklarasi dukungan dari kelompok yang mengatasnamakan Desa Bersatu kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam acara silaturahmi nasional di Jakarta pada tanggal 19 November 2023.
Selain itu, silaturahmi nasional Desa Bersatu juga dihadiri oleh Gibran Rakabuming, anak dari Presiden Joko Widodo.