Bawaslu Menghentikan Sementara Anggota AH dari Medan Sebagai Komisioner yang Terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan

by -128 Views

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI telah menonaktifkan sementara Azlansyah Hasibuan (AH) dari posisinya sebagai komisioner Bawaslu Medan. Azlansyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus pemerasan pada Selasa lalu, 14 November 2023.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa pihaknya langsung menonaktifkan sementara Azlansyah setelah menerima kabar OTT tersebut. “Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujar Lolly melalui keterangan resminya pada Jumat, 17 November 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI menambahkan bahwa mereka belum memberlakukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AH, karena belum ada keputusan hukum tetap terhadap Azlansyah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Lolly menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 135 ayat 1 dan 2 UU Pemilu, pemberhantian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan tersebut, maka Azlansyah masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.

“Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya,” ujar Lolly.

Azlansyah terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Medan. Dia merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas Bawaslu Medan. Selain AH, Polda Sumut juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.

Ketiga orang tersebut ditangkap saat sedang menerima uang di sebuah hotel dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan. Tujuan pemerasan tersebut adalah untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.