Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menanggapi masalah beredarnya sembako beras bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pembagian sembako tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum Pemilu jika dilakukan selama masa kampanye.
“Jika dilakukan selama masa kampanye, itu akan melanggar hukum,” kata Rahmat Bagja saat ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Dia menjelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang untuk menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada masyarakat sebagai pemilih. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dalam Pemilu.
“Larangan ini tercantum dalam Pasal 280, mengenai larangan menjanjikan dan memberikan sesuatu selama kampanye,” jelas Rahmat Bagja.
Bagja juga mengimbau agar semua pihak tidak melakukan pemberian barang selama kampanye, terutama barang yang memiliki foto calon legislatif atau pasangan capres-cawapres.
Bawaslu akan menyelidiki pembagian beras Prabowo-Gibran yang baru-baru ini disorot oleh publik. Foto karung beras bergambar Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka beredar lewat akun Twitter @RK_Lamongan. Bawaslu akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan akan menginformasikan hasil temuan pembagian sembako bergambar Prabowo-Gibran.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, yang terdiri dari beberapa partai politik seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima, dan PSI.