Minggu, 12 November 2023 – 08:00 WIB
Tanah Datar – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar telah menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Pelaku NWH (18) sebelumnya telah membuat kehebohan di media sosial dengan sengaja mencemarkan agama Islam dengan cara menempelkan kemaluannya di atas kitab suci Al Quran sambil melakukan masturbasi.
Pelaku NWH ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Jumat, 10 November 2023. Penangkapan pelaku bermula dari salah satu akun platform Instagram yang menandai akun Polres Tanah Datar pada salah satu postingannya.
Setelah dilakukan peninjauan oleh personil Humas selaku admin Instagram Polres Tanah Datar, diketahui postingan tersebut berisi screenshot dan video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan masturbasi di atas kitab suci Al Quran. Humas Polres kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar langsung berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab. “Alhamdulillah, saat ini kami sudah mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah saat jumpa pers, Sabtu, 12 November 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pria dalam video konten penistaan agama itu adalah dirinya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk merekam dan Al Quran yang dinodai pelaku. “Terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa pembuatan video tersebut dilakukan atas permintaan seseorang melalui salah satu grup Telegram, dan sebagai imbalannya, terduga pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 50.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana,” kata Kasat Reserse Kriminal Ipda Ary Andre.
Selanjutnya diketahui bahwa video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial “X”. Pelaku NWH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan: Andi Saputra/tvOne Tanah Datar