KPU Dikritik karena Gagal Mengawal Pencapaian Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen di Pemilu 2024

by -145 Views

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, menyatakan bahwa tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, sudah bisa diprediksi sejak awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan yang dianggap inkonstitusional. Hanya 1 partai politik dari seluruh peserta Pemilu yang dianggap memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Hurriyah menegaskan bahwa parpol yang tidak mematuhi aturan keterwakilan perempuan dipicu oleh langkah KPU yang hanya mengeluarkan surat edaran untuk memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen setelah adanya putusan Mahkamah Agung. KPU tidak merevisi Pasal dalam PKPU yang dinilai menabrak aturan kuota tersebut. KPU dinilai tidak berkomitmen mematuhi amanat UU Pemilu.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menyatakan bahwa DCT Pemilu 2024 bermasalah karena hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di semua DCT di 84 dapil. Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya tidak bisa mengikuti pemilu.

Berdasarkan penelusuran Netgrit, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang paling banyak tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), menyatakan aturan tersebut tercantum di PKPU dan seharusnya parpol yang tidak memenuhi syarat tidak bisa mengikuti pemilu. Bawaslu juga dinilai tidak menjalankan tugasnya, yang seharusnya bisa mencegah permasalahan tersebut sejak tahapan pemilu. Jika belum ada perbaikan, Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan.