Bawaslu Jakarta Barat menemukan lebih dari 200 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf, mengatakan bahwa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu didapat dari delapan kecamatan sejak daftar calon tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023 lalu.
Rouf menjelaskan bahwa aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK tersebut di antaranya adalah pemasangan APK diluar masa kampanye, pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat-tempat pendidikan, jalan protokol, dan tempat milik pemerintah. Selain itu, APK yang merusak dari segi etika dan estetika ruang publik juga dianggap melanggar aturan.
Hingga kini, Bawaslu telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK untuk menertibkan sendiri. Beberapa partai politik sudah mengikuti imbauan tersebut, sementara beberapa lainnya masih belum. Rouf juga mengatakan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pemetaan alat peraga yang melanggar hingga tanggal 27 November 2023 dan terus mengeluarkan imbauan kepada partai politik yang terbukti melanggar. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut 1.818 calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.