Banyak Caleg dan Parpol yang Curi Start Pasang Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Tidak Dapat Melakukan Tindakan

by -174 Views

Menanggapi banyaknya calon legislatif dan partai politik yang mencuri start Pemilu 2024 dengan memasang alat peraga kampanye, Bawaslu Sulawesi Tengah mengeluarkan seruan melalui siaran pers. Dalam situs resminya di sulteng.bawaslu.go.id, Bawaslu Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam pemberitaan dan tanggapan publik terhadap Bawaslu.

Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada partai politik terkait pemasangan alat peraga sesuai dengan Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, juga terdapat himbauan terkait tempat-tempat terlarang sesuai dengan Pasal 71, dengan menekankan kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga sebelum masa kampanye dan tidak melakukan sosialisasi.

Selain itu, juga terdapat larangan untuk menggunakan metode penyebaran bahan kampanye yang mencakup unsur ajakan dan pengungkapan citra diri, identitas, serta ciri khusus partai politik kepada masyarakat umum.

Tidak hanya di Sulawesi Tengah, Bawaslu Bengkalis juga berhasil menertibkan 1626 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan sebelum masa kampanye. Alat peraga tersebut tersebar di 11 kecamatan.

Seperti dilansir melalui bengkalis.bawaslu.go.id, ribuan alat peraga tersebut mengandung unsur kampanye, seperti visi dan misi, program partai politik, dan bacaleg. Hal ini juga mencakup citra diri partai politik, nomor urut partai secara kumulatif, serta citra diri dan nomor urut bacaleg. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga mengimbau untuk menahan diri sebelum masa kampanye yang ditetapkan.

Namun, hal berbeda ditemukan di laman siak.bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memperbolehkan warga yang mengaku sebagai bacaleg untuk memasang spanduk sosialisasi menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dilansir dari antaranews.com, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat berbuat banyak dalam menertibkan alat peraga dari bacaleg maupun bakal calon presiden yang mencuri start pemasangan alat peraga kampanye. Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa hal ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 tentang sosialisasi dan pendidikan politik. Oleh karena itu, hal ini dianggap sebagai ruang sosialisasi karena belum memasuki masa kampanye.

Referensi: BAWASLU, ANTARANEWS, BENGKALIS.BAWASLU.GO.ID