Apa Sanksi yang Diberikan Jika Mengajak Orang Lain untuk Golput?

by -284 Views

Pada Pemilu 2019, sekitar 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih terdaftar memutuskan untuk menjadi Golongan Putih alias Golput. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2014 yang mencapai 58,61 juta orang atau sekitar 30,22 persen.

Golput merujuk pada peserta pemilu yang tidak memberikan suara dalam pemilihan umum. Istilah ini berasal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda pada Pemilu 1971, Pemilu pertama era Orde Baru. Gerakan ini menentang pelaksanaan pemilu dan menganjurkan untuk mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu.

Banyak orang beranggapan bahwa golput merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan atau bahkan merupakan pelanggaran hukum. Namun, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), baik memilih maupun tidak memilih adalah bagian dari hak politik warga negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, dan sebagainya.

Meskipun golput merupakan hak politik warga negara, ada sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk golput dengan memberikan uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara. Orang yang melanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa tindakan menggerakkan orang untuk golput hanya bisa dipidana jika dilakukan dengan memberikan uang atau janji materi. Dengan demikian, tanpa adanya janji atau memberikan uang, tindakan sekedar mengajak orang untuk golput tidak bisa dipidana.

Secara keseluruhan, mengambil sikap golput adalah hak politik warga negara dan bukan pelanggaran hukum. Namun, mengajak golput dengan mengimingi uang atau materi dapat menyebabkan pelaku dipenjara atau dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.