Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dituduh melanggar Peraturan KPU. Gugatan ini diajukan oleh Brian Demas Wicaksono karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Brian menuntut agar KPU menggunakan dasar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres yang menyatakan bahwa calon harus minimal berusia 40 tahun. Namun, usia Gibran saat itu baru 36 tahun.
Brian juga menjelaskan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, KPU belum merevisi PKPU tersebut. Oleh karena itu, proses pendaftaran masih mengacu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Selain itu, gugatan ini juga meminta ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, yang didasarkan pada biaya Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang jika dipanggil.
Artikel ini juga mengandung iklan dan artikel terkait mengenai Aria Bima dari PDIP.