Kemungkinan Adanya Kontroversi mengenai Kolaborasi Antara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Berikut Pernyataan dari Demokrat

by -145 Views

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan tidak khawatir jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan. Mereka berdua berpotensi dipermasalahkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dianggap cacat hukum.

Herman menyatakan bahwa pasti akan ada perdebatan terkait hal tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak telah menilai putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden cacat hukum. Mereka berpendapat bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, seharusnya tidak ikut serta dalam memutuskan perkara tersebut karena melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Rommy, juga mempermasalahkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi peraturan mengenai syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. KPU hanya mengirim surat kepada semua partai politik agar menjadikan putusan MK sebagai pedoman.

Menanggapi hal ini, Herman mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, menurutnya, tidak diperlukan revisi undang-undang atau aturan di bawahnya seperti Peraturan KPU. Sebagai seorang legislator, Herman menyatakan bahwa uji materi seperti ini telah terjadi berkali-kali, dan putusan MK tetap final dan mengikat meskipun undang-undang yang diuji belum direvisi. Dia juga menekankan bahwa aturan di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seperti PKPU, harus mengikuti keputusan MK.

Partai Demokrat merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Koalisi ini juga terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Denny Indrayana, seorang pakar hukum, berpendapat bahwa putusan MK dapat dianggap tidak sah jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya pelanggaran etik oleh Anwar Usman. Denny juga menyatakan bahwa ia siap mengajukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika KPU tetap mengesahkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yang berhak bertarung dalam Pilpres 2024.