Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya upaya untuk memperpanjang dinasti politik Presiden Jokowi dengan memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Dasco menyatakan bahwa pemilihan Gibran sudah dipersiapkan dengan matang melalui kesepakatan antara pimpinan partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Semua sudah dipikirkan dan dihitung sehingga kemudian diumumkan,” kata Dasco setelah rapat di kediaman Prabowo di Jakarta Selatan pada malam Ahad, 22 Oktober 2023.
Peluang Gibran untuk ikut bertarung dalam Pilpres 2024 sebelumnya terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 asalkan yang berusia di bawah 40 tahun pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan ini membuat Gibran yang saat ini berusia 36 tahun dapat ikut bertarung dalam Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Putusan ini menjadi kontroversial karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar Jokowi. Selain itu, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyatakan pendapat yang berbeda membongkar perubahan suara hakim setelah Anwar ikut memutuskan perkara tersebut.
Selanjutnya, Koalisi Indonesia Maju mengumumkan keputusan ini setelah menjadi buah bibir dalam rumor-rumor.