Apakah Mungkin Dilakukan Penggantian Pasangan Capres atau Cawapres yang Telah Mendaftar di KPU?

by -202 Views

Bakal calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, terancam tidak memenuhi syarat pendaftaran jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden yang hanya boleh 70 tahun. Saat pendaftaran berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, Prabowo sudah berusia 72 tahun.

Namun, apakah calon presiden atau wakil presiden dapat diganti dan bagaimana prosedurnya?

MK akan membacakan putusan terkait gugatan tersebut hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Terdapat dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan tersebut meminta agar batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun.

Regulasi mengenai pergantian calon presiden atau wakil presiden tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 23, jika bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Jika dalam waktu tiga hari sejak dokumen diterima oleh partai atau koalisi pengusung tidak ada perbaikan, maka calon presiden atau wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.

Kemudian, KPU akan meminta partai dan koalisi pengusung untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24. Pengusulan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh koalisi pengusung. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon dalam waktu paling lama empat hari setelah surat pengusulan diterima.

Pasal 25 menyebutkan bahwa KPU akan menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP. KPU juga akan memberikan hasil verifikasi secara tertulis kepada partai atau koalisi pengusung dalam waktu paling lama lima hari sejak surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti diterima.

Jika bakal pasangan calon pengganti yang diusulkan ternyata masih tidak memenuhi syarat, partai atau koalisi pengusung tidak dapat mengajukan kembali bakal pasangan calon pengganti. Dengan demikian, partai atau koalisi pengusung tersebut gagal menyediakan bakal pasangan calon sesuai syarat yang ditentukan oleh KPU, sesuai dengan Pasal 26.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah partai atau koalisi pengusung dilarang untuk menarik calon maupun pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan Pasal 33. Jika hal ini tetap dilakukan, maka partai atau koalisi pengusung tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Namun, keputusan ini tidak mempengaruhi kedudukan pasangan calon lain yang telah ditetapkan oleh KPU.

Namun, ada syarat khusus jika partai atau koalisi pengusung terpaksa mengganti bakal calon presiden atau wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 36: penggantian calon dapat dilakukan jika bakal calon, bakal pasangan calon, calon, atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon, semenjak penetapan pasangan calon hingga 60 hari sebelum hari pemungutan suara, atau dimulainya tahapan pemilu putaran kedua.

Hal-hal yang dianggap sebagai berhalangan tetap termasuk meninggal dunia atau keberadaan yang tidak diketahui, yang dibuktikan dengan dokumen. Misalnya, meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi setempat, keberadaan yang tidak diketahui dibuktikan dengan surat keterangan dari Kapolri, dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Namun, perlu diingat bahwa partai atau koalisi pengusung tidak diizinkan untuk mengganti calon presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, kecuali jika terdapat alasan-alasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.