Tudingan Politik Dinasti Direspons oleh Gibran Rakabuming: Biarkan Pendapat Masyarakat yang Menilai

by -179 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, menanggapi isu politik dinasti yang ditujukan kepada keluarganya setelah Mahkamah Konstitusi mengizinkannya maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.

“Biarkan warga yang membuat penilaian,” kata Gibran saat menghadiri acara deklarasi dukungan yang bertajuk Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketika ditanya lagi tentang hal tersebut, Gibran hanya mengucapkan terima kasih sambil menelungkupkan kedua tangannya di dada. “Terima kasih ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Gibran yang hadir mengenakan kemeja kotak-kotak merah hitam meminta maaf kepada seluruh peserta acara deklarasi atas keterlambatannya. Ia kemudian menjelaskan bahwa hari ini baru saja mengunjungi para ketua umum Koalisi Indonesia Maju.

“Masih ada kejutan-kejutan berikutnya, tunggu saja ya,” ucapnya.

Putusan MK membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres

Pada kesempatan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tentang gugatan uji materi mengenai ambang batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari lima gugatan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden melanggar Undang-Undang Dasar 1945 selama tidak diartikan sebagai usia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ini berarti seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan tersebut memungkinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bertarung pada Pilpres 2024. Meskipun usianya masih 36 tahun, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Putusan MK dianggap membuka jalan bagi dinasti politik Jokowi

Putusan MK tersebut dianggap kontroversial karena membuka jalan bagi dinasti politik Presiden Jokowi. Hal ini dikarenakan Ketua MK adalah adik ipar Jokowi dan juga paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Kabar juga beredar bahwa Gibran akan keluar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan bergabung dengan Partai Golkar untuk mewujudkan langkahnya sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Gibran mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani untuk membahas masalah tersebut.

“Sudah, sudah bertemu dengan Mbak Puan,” ujarnya.

Puan Maharani juga menyatakan hal yang sama. Dia mengakui pertemuannya dengan Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 20 September 2023. Dalam pertemuan tersebut, Gibran menyatakan kemungkinan ia akan bersaing dalam Pilpres 2024.

“Sudah bertemu dengan mas Gibran. Dia menyampaikan bahwa ada kemungkinan ia akan ikut bersaing dalam Pilpres,” kata Puan setelah pertemuan dengan relawan Ganjar-Mahfud di Grand City Surabaya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

NUR KHASANAH APRILIANI