Prosedur Mengurus Pindah Memilih dalam Pemilu 2024 yang Diperbolehkan

by -261 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal empat bulan lagi, nama pemilih pun sudah didata. Namun, bagi individu yang pindah tempat tinggal, memahami cara memindahkan hak suara mereka adalah kunci untuk menjaga partisipasi demokratis.

Pengurusan dokumen untuk mengajukan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut beberapa langkah yang perlu diambil saat ingin mengajukan pindah tempat memilih.

1. Cek data pemilih
Melansir dari poster yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek ulang data pemilih apakah memang sudah berpindah atau belum. Untuk mengecek data pemilih bisa dilakukan di laman www.cekdptonline.kpu.go.id.

2. Hubungi KPU, PPK, atau PPS
Hubungi lembaga terkait untuk mengajukan pindah memilih. Pemilih langsung datang ke KPU Kota/Kabupaten, PPK, PPS setempat asal pemilihan atau tujuan pemilih. Harus diingat bahwa dalam proses ini pemilih harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

3. Siapkan dokumen persyaratan
Beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk melakukan pemindahan pemilih. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

4. Formulir A-surat Pindah Memilih
Jika sudah memenuhi syarat maka pengurusan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat diproses. Petugas akan memasukkan nama dalam aplikasi modul DPTb dan menerima formulir A-surat pindah memilih.

Beberapa kondisi yang boleh melakukan pindah memilih
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KK dan KTP dan surat tugas dari perusahaan.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari rumah sakit, surat pernyataan pendamping.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari lembaga rehabilitasi.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK, surat keterangan dari sekolah.

7. Pindah domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK.

8. Tertimpa bencana alam. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat dari BNPB atau kepala daerah atau pemberitaan media.

9. Bekerja di luar domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan dari pemberi pekerjaan dan bermaterai.

Pilihan Editor: Istri Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ikut Antar Daftar ke KPU, Berikut Profilnya.