Kepala Daerah Maju Sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden: Bima Arya dan Putusan MK tentang PPDB Jalur Prestasi

by -183 Views

Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga Ketua DPP PAN mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cwapres) meski belum berusia 40 tahun.

Menurut Bima Arya, putusan MK tersebut membuka jalan bagi kepala daerah untuk naik kelas ke level kepemimpinan nasional. Walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Namun, bagaimana mengukur pengalaman dan prestasi kepala daerah masih menjadi pertanyaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Namun, MK menolak gugatan uji materi yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun serta memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Bima menyebut bahwa peluang Gibran sebagai kepala daerah dan politisi muda menjadi cawapres Prabowo Subianto tergantung dari kesepakatan pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM). Saat ini, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, sedang berada di luar negeri bersama Presiden Joko Widodo. PAN masih menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sumber: Tempo.co